BKN Tegaskan Tidak Semua Honorer Diangkat ASN, Siap-Siap Jadi Outsourcing
Persyaratan lainnya ialah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja, telah bekerja paling singkat selama setahun pada 31 Desember 2021.
Lalu, honorernya berusia paling rendah 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Persyaratan tersebut tertuang dalam SE MenPAN-RB Nomor B/I511/M SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli.
Suharmen menegaskan meski mereka masuk pendataan, bukan berarti secara otomatis diangkat menjadi ASN baik PNS maupun PPPK. Namun, dia mengakui hanya honorer yang masuk pendataan non-ASN akan diselesaikan pemerintah.
Baca Juga: Mas Nadiem Pastikan Tanpa Serdik, Guru PNS, PPPK & Honorer Dapat Kenaikan Tunjangan
Ini 8 kelompok pegawai yang tidak masuk pendataan non-ASN, yaitu:
1. Pegawai Badan Layanan Umum.
2. Pegawai Badan Layanan Umum Daerah.