BKN Tegaskan Tidak Semua Honorer Diangkat ASN, Siap-Siap Jadi Outsourcing
Rabu, 31 Agustus 2022 – 20:01 WIB
3. Petugas kebersihan.
4. Pengemudi.
5. Satuan pengaman.
6. Bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme outsourcing (alih daya).
7. Pegawai dengan SK atau kontrak kerja di atas 31 Desember 2021 dan atau pegawai yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN.
8. Pegawai dengan SK atau kontrak kerja di atas 31 Desember 2021 dan atau pegawai yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBD. (esy/jpnn)