BKPM Sediakan Layanan Satu Pintu Pengajuan Tax Allowance
jpnn.com - JAKARTA - Investor yang ingin mengajukan permohonan tax allowance kini tidak harus lagi menyambangi satu per satu kementerian terkait. Sebab, Badan Koordinasi Penanam Modal (BKPM) berfungsi sebagai pintu masuk bagi investor yang ingin mendapatkan fasilitas tersebut.
Kepala BKPM Franky Sibarani menambahkan nantinya permohonan tax allowance tidak dikenai biaya. Proses permohonan fasilitas ini akan selesai dalam 28 hari.
“Kami ingin aturan fasilitas keringanan pajak ini memberikan jaminan kemudahan bagi investor asing. Sehingga, dapat menarik lebih banyak investasi ke Indonesia," ujarnya di Kantor BKPM, Jakarta, Selasa (5/5).
Franky menambahkan waktu 28 hari ini terbagi dalam tiga tahap. Pertama, wajib pajak yang ingin mengajukan tax allowance menyerahkan kelengkapan dokumen yang diperlukan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat yang berada di BKPM.
Kemudian, pemohonan tersebut dibahas dalam rapat trilateral antara BKPM, kementerian teknis, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan staf ahli menteri keuangan. Pada tahap ini, ditargetkan memakan waktu 15 hari.
Tahap kedua, BKM akan mengeluarkan surat usulan kepada menteri keuangan yang memakan waktu 3 hari. Dengan catatan rapat trilateral menyetujui permohonan tersebut.
Tahap terakhir, surat usulan BKPM ini akan ditetapkan oleh DJP untuk menjadi keputusan final investor mendapatkan tax allowance. Tahap ini memakan waktu 10 hari.