BKSAP DPR RI: Pemerintah - Parlemen - Komunitas Berkolaborasi untuk Aksi Perubahan Iklim
jpnn.com, SEOUL - Delegasi BKSAP DPR RI bertolak ke Seoul menghadiri Sidang Umum Asia Pacific Parliamentarian’s Conference on Environment and Development (APPCED) ke-19. Tema Sidang Umum APPCED ke-19 yang digelar 10-12 Desember 2019 adalah Perubahan Iklim dan Aksi Internasional. Delegasi dipimpin Yohanis Fransiskus Lema (Fraksi PDIP/ Komisi IV) dan anggota Saniatul Lativa (Fraksi Partai Golkar/ Komisi IX).
Sebagai ketua delegasi, Yohanis Fransiskus Lema membacakan country report Indonesia dalam penanganan perubahan iklim. Beberapa poin penting yang disampaikan Yohanis Fransiskus Lema dalam Sidang Umum APPCED ke-19 adalah sebagai berikut:
Indonesia menjalankan kolaborasi antara Pemerintah-Parlemen-Komunitas dalam aksi perubahan iklim. Menurutnya, ketiga pemangku kepentingan tersebut mempunyai fungsi dan perannya masing-masing dalam penurunan emisi. Sinergi ketiganya akan menciptakan masyarakat dan bangsa yang tangguh.
Indonesia menegaskan kembali komitmennya untuk mengimplementasikan Perjanjian Paris sebagai upaya global untuk mengurangi emisi dan adaptasi, melestarikan laut dan hutan, meningkatkan terbarukan energi, dan peran masyarakat dalam mengendalikan perubahan iklim.
Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo telah membuat sejumlah peraturan, kebijakan, dan langkah-langkah strategis untuk mengatasi tantangan perubahan iklim. Sebagai tindak lanjut dari komitmen Indonesia selama COP 21, Indonesia telah meratifikasi Perjanjian Paris ke dalam undang-undang nasional Nomor 16/2016 pada 19 Oktober 2016. Hampir bersamaan, Indonesia mengirimkan Nationally Determined Contribution (NDC) ke UNFCC.
Politikus yang akrab disapa Ansy ini menguraikan lebih jauh bahwa NDC Indonesia mencakup aspek mitigasi dan adaptasi serta target. Dengan meratifikasi perjanjian, Indonesia berkomitmen untuk melanjutkan upaya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen tanpa syarat dan 41 persen bersyarat seperti yang diatur dalam NDC.
Sebagai upaya mitigasi dan adaptasi, Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan penggunaan energi baru dan terbarukan dari 17 persen menjadi 23 persen dari total konsumsi energi pada tahun 2025 dan 29 persen pada tahun 2030.
Lebih jauh ia mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepenuhnya mendukung pelaksanaan ratifikasi perjanjian internasional terkait lingkungan dengan memberikan beberapa dukungan yang selaras dengan fungsi DPR. DPR RI terus berkomitmen untuk memberlakukan UU nasional terkait perubahan iklim, dengan meningkatkan pengembangan energi terbarukan, pengelolaan lahan dan hutan, serta program iklim di daerah pedesaan dan perkotaan.