BKSDA Kalimantan Timur Menyelamatkan Orang Utan di Bontang
jpnn.com, BONTANG - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur berhasil menyelamatkan satu individu orang utan Kalimantan (Pongo pygmaeus morio) liar berjenis kelamin jantan, dari kebun masyarakat di Kelurahan Bontang Lestari, Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Penyelamatan dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat melalui Call Center Balai Taman Nasional Kutai pada Kamis (28/5) lalu.
Laporan ini kemudian diteruskan ke Call Center BKSDA Kalimantan Timur untuk ditindaklanjuti karena lokasinya berada di luar kawasan TN Kutai.
“Kami menugaskan tim Wildlife Rescue Unit (WRU) untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan komunikasi awal kepada masyarakat pelapor untuk mendapatkan gambaran lokasi dan informasi-informasi tambahan lainnya sebagai dasar untuk mempersiapkan perlengkapan-perlengkapan yang diperlukan dalam menggelar operasi penyelamatan satwa liar," ungkap Kepala BKSDA Kalimantan Timur Sunandar.
Tim WRU BKSDA Kalimantan Timur yang terdiri dari tiga orang personel teknis dan satu orang dokter hewan pun berangkat dari Samarinda menuju lokasi keberadaan orang utan tersebut pada 29 Mei 2020.
Dalam proses penyelamatan, tim dibantu masyarakat dengan menjadi penunjuk jalan ke lokasi bersarangnya orang utan dan persiapan perlengkapan-perlengkapan penyelamatan.
Lebih lanjut, Kepala Resort KSDA Kutai Timur dan Bontang Witono, sebagai ketua tim penyelamatan dari lokasi memberikan informasi seputar orang utan yang sudah beberapa hari berada dilokasi tersebut.
“Orang utan telah berada di kebun masyarakat kurang lebih seminggu. Selama itu, setiap hari orang utan tersebut memakan buah nangka di kebun masyarakat dan mulai memakan umbut pohon kelapa dan kelapa sawit yang ditanam masyarakat sehingga beberapa pohon rusak dan mulai mati, kemudian pada sore hari akan kembali ke hutan di batas kebun untuk bersarang dan istirahat. Hal tersebut yang cukup meresahkan dan merugikan masyarakat. Akan tetapi, masyarakat juga telah sadar bahwa orangutan merupakan jenis satwa yang dilindungi Undang Undang, sehingga masyarakat berinisiatif hanya melakukan upaya penghalauan mandiri terlebih dahulu dan kemudian melaporkannya untuk dilakukan penanganan dan penyelamatan lebih lanjut oleh petugas yang berwenang,” jelas Witono.