Black List Importir Tak Hentikan Pidana Bawang Bombai Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menegaskan, pencantuman catatan hitam (black list) dan pencabutan izin impor terhadap perusahaan yang diduga menyelundupkan 670 ton bawang bombai ilegal tak akan menggugurkan pidana.
Menurut Wadir Tipideksus Bareskrim Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga, pengusutan kasus bawang bombai menyerupai bawang merah itu hingga kini tetap berjalan.
"Urusan black list itu administratif, urusan pidana adalah pidana," tegas Daniel, Jumat (29/6).
Dirinya juga memastikan bahwa Bareskrim tidak pernah merekomendasikan kepada pihak mana pun, untuk pencabutan izin impor perusahaan yang tengah diselidiki, maupun sudah disidik.
Perwira menengah ini menambahkan, Bareskrim Polri menangani banyak perusahaan yang terindikasi terlibat penipuan izin impor bawang bombai mini itu.
Penyidik memiliki kewenangan sendiri untuk menyelidiki terhadap dugaan penyelundupan impor bawang bombai mini itu, dan tidak menginformasikan hasil kepada lembaga lain.
"Banyak yang kami selidiki, tapi tidak pernah kami infokan ke siapa pun itu kan rahasia," imbuh dia.
Dia juga memastikan pihaknya menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum dari lembaga berwenang salah satunya Balai Besar Karantina Belawan terkait penyelundupan bawang bombai mini.