Blackberry Ilegal Senilai Rp15 Miliar Disita
Rabu, 27 Februari 2013 – 11:18 WIB
Apakah ada orang dalam terkait dalam hal ini? “Ini kan baru saja kita amankan dan proesesnya maish panjang. Tentunya penyidik akan melakukan pengembangan lebih lanjut,” jelas Ginting.
Pihaknya juga masih mendalami motif pemilihan Palembang sebagai tempat untuk diedarkannya lanjut Ginting, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait. “Tersangka dijerat dengan pasal 52 tahun 2000 tentang telekomunikasi, jo Permendak No 62 tahun 2009 tentang kewajiban mencantumkan lebel terhadap barang. Tapi kenyataannya barang dan label tidak sesuai persyarata tehnis, modusnya mereka menghindari pajak. Jika di hitung satu unit BB tersebut Rp 1 juta, berarti sudah 4 milyar lebih," tutup Ginting. Sementara guna melakukan penyelidikan lebih lanjut, seluruh barang bukti dan tersangka dilimpahkan ke Polresta Palembang. (day)