BLH Selidiki Perusak Mangrove
Dalam UU 32/2009 dan UU 27/2007 disebutkan perusakan mangrove diancam pidana penjara paling sedikit 2 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp 2 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Dalam kunjungan itu, ia juga meminta BLH dan DTKP segera menindaklanjuti temuan tersebut. Yakni dengan menyiapkan sanksi yang bisa dikenakan bagi perambah.
Menurutnya, Mangrove Center sendiri digagas bakal jadi ekowisata unggulan di Balikpapan. Sehingga fasilitas penunjang bakal jadi perhatian pembangunan ke depan.
"Terutama akses jalan masuk, untuk masuk bus kecil saja sangat sulit. Makanya di APBD Perubahan tahun ini, akan kami usulkan DED pembuatan jalan tembus ke Mangrove Center yang lebih luas. Kalau memang perlu ada jembatan tidak masalah, karena hanya sekira 300 meter saja," pungkasnya.(*/rsh/rom/k15)