BLSM Harus Diantar ke Rumah
Minggu, 18 Maret 2012 – 20:10 WIB
"Dari segi pengelolaannya juga harus transparan sehingga sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku," kata dia saat dihubungi wartawan, Minggu (18/3) di Jakarta.
Abdul juga mengingatkan, masalah pendistribusian BLSM juga harus diperhatikan. "Apakah layak seperti sebelum-sebelumnya atau tidak," ujarnya.
JAKARTA -- Koordinator Forum Kajian Pemuda Jakarta (FKPJ) Abdul Rachman Mahdi mengingatkan, penyaluran Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jokowi Memanfaatkan Prabowo Subianto? Kapolri Bereaksi Begini | Reaction JPNN
-
Rencana BP Taskin Ingin Selaraskan Data Kemiskinan Menjadi Satu Data Tunggal
-
Klarifikasi MWA UI: Gelar Doktor Menteri Bahlil Menyesuaikan Jadwal Yudisium
-
Peduli Lingkungan, Sekolah-Sekolah di Bali Ikut Kompetisi Daur untuk Negeri
-
Wapres Gibran Sapa Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
BERITA LAINNYA
- Industri
Petani Sambut Penyederhanaan Distribusi Pupuk Subsidi Pemerintah
Senin, 18 November 2024 – 12:22 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik, Berikut Daftarnya
Senin, 18 November 2024 – 09:15 WIB - Bisnis
Garuda Indonesia dan Pusat Fertilitas Alpha IVF & Women’s Specialists Kuala Lumpur Teken Kerja Sama
Senin, 18 November 2024 – 08:16 WIB - Bisnis
Melangkah Maju Menjadi Satu, PT BGR Logistik Indonesia Rayakan HUT ke-3
Senin, 18 November 2024 – 03:17 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kaltara
Wahai Honorer Pelamar PPPK 2024 Tahap 1, Sudah Siap? Ada yang Harus Naik Pesawat
Senin, 18 November 2024 – 06:57 WIB - Kriminal
Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
Senin, 18 November 2024 – 06:45 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik, Berikut Daftarnya
Senin, 18 November 2024 – 09:15 WIB - Jogja Terkini
Selamat! Basuki Hadimuljono Dikukuhkan sebagai Ketum PP Kagama
Senin, 18 November 2024 – 10:15 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
Senin, 18 November 2024 – 06:17 WIB