BMKG Beri Peringatan: Warga Jateng dan DIY Harus Waspada 3 Hari ke Depan
"Oleh karena itu, kami mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi yang berlaku sejak hari Sabtu (23/10), pukul 07.00 WIB, hingga Senin (25/10), pukul 07.00 WIB," katanya.
Teguh mengimbau pengguna jasa kelautan memperhatikan risiko tinggi gelombang terhadap keselamatan pelayaran.
Dia juga meminta nelayan tradisional yang menggunakan perahu berukuran kecil diimbau untuk waspada. Pasalnya, kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter.
Selain itu, operator tongkang diimbau agar mewaspadai angin dengan kecepatan lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter.
Kapal feri juga diminta mewaspadai kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter, sementara kapal ukuran besar seperti kapal kargo atau pesiar diimbau waspada terhadap kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4 meter.
"Bagi wisatawan yang berkunjung ke pantai, khususnya kawasan pantai yang terhubung langsung dengan laut lepas, diimbau agar tidak berenang atau mandi di tempat itu karena gelombang tinggi dapat sewaktu-waktu terjadi," beber Teguh. (antara/jpnn)