BNI Syariah Mulai Pasarkan KPR Subsidi FLPP
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menunjuk BNI Syariah sebagai bank penyalur KPR Syariah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) 2020.
Direktur Bisnis Ritel & Jaringan BNI Syariah Iwan Abdi mengatakan penyaluran pembiayaan rumah subsidi merupakan wujud komitmen bank dalam mensukseskan Program Satu Juta Rumah yang dikelola melalui Kementerian PUPR.
“Hal ini sejalan dengan maqashid syariah sebagai bentuk dukungan BNI Syariah terhadap masyarakat nerpenghasilan rendah (MBR) untuk bisa memiliki rumah idaman sesuai prinsip syariah,” kata Iwan.
Melalui KPR Sejahtera Syariah diharapkan BNI Syariah bisa memberikan solusi kepada MBR yang belum memiliki rumah dengan memberikan fasilitas pembiayaan pemilikan rumah dengan angsuran terjangkau.
Keunggulan nasabah yang membeli rumah subsidi di BNI Syariah adalah adanya prinsip 5B (Lima Bebas) yaitu nasabah bebas administrasi untuk akad Murabahah, bebas provisi, bebas appraisal, bebas pinalti, dan bebas gharar.
Selain kelebihan lainnya berupa perasaan tentram dan tenang karena sesuai prinsip syariah, angsuran ringan sampai lunas, proses persetujuan pembiayaan mudah dan relatif cepat, subsidi bantuan uang muka dari pemerintah, jangka waktu pembiayaan sampai dengan 20 tahun, pembayaran angsuran melalui debet rekening secara otomatis, dan bebas kontribusi asuransi serta PPN.
KPR Sejahtera Syariah ditujukan untuk pembelian rumah subsidi tapak/susun dengan kondisi baru dan siap huni.
Produk ini didukung oleh pengembang yang telah bekerjasama dengan BNI Syariah dan sistem informasi yang terintegrasi antara BNI Syariah dengan Kementerian PUPR sehingga memudahkan masyarakat memperoleh rumah idaman.