BNI Taat Aturan, Sebaiknya Masyarakat Tak Terpengaruh Opini Liar
Namun, BNI tak hanya menyerahkan persoalan itu ke jalur hukum. Sebab, bank komersial paling tua di Indonesia itu juga mengganti kerugian nasabah.
"Sebagai bentuk tanggung jawab, BNI telah mengganti seluruh kerugian sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akta notaris dan telah ditandatangani oleh nasabah," paparnya.
Selain itu, Mucharom juga menghimbau seluruh masyarakat menunggu hasil keputusan pengadilan dan tidak terbawa opini di luar proses hukum yang dapat menyesatkan.
Menurut dia, sampai saat ini pelayanan BNI tetap berjalan baik. "Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan nasabah yang tetap setia menggunakan pelayanan kami," katanya.(mrk/jpnn)