BNN Banten Musnahkan Sabu-Sabu Senilai Rp 7,5 Miliar
jpnn.com, SERANG - BNN Provinsi Banten memusnahkan sabu-sabu seberat 5,2 kilogram. Barang bukti senilai Rp 7,5 miliar tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan incinerator milik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banten.
Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana mengatakan, sabu-sabu tersebut disita dari dalam tangki bensin Mitsubishi Grandis warna hitam nopol B 1036 FFG, yang dikemudikan oleh seorang tersangka berinisial MN (39).
“Sebagai informasi, sebelumnya sudah kita amankan 5,2 kilogram sabu-sabu dari jaringan Aceh di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon,” kata Tantan dilansir Banten Raya, Selasa (30/7).
BACA JUGA: Sabu-Sabu Dimusnahkan, Bandar Terbahak-bahak
Tantan mengungkapkan, barang bukti narkotika jenis sabu-sabu itu dimusnahkan berdasarkan penetapan status barang sitaan dari Kejari Serang.
“Yang menjadi dasar pemusnahan, yaitu LKN /04 /2019 dan sudah ada penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Serang nomor 107 tahun 2019,” jelas Tantan.
Tantan mengaku, tidak akan berpuas diri atas pengungkapan tersebut dan akan terus memburu pengedar maupun produsen narkotika itu. “Dengan adanya pemusnahan ini, kita dapat menyelamatkan 26 ribu generasi muda,” kata Tantan.
Sementara, Kepala BPOM Serang Sukriyadi Darma mengapresiasi kinerja BNNP yang mengungkap peredaran narkoba di Banten. BPOM Serang bersama Polda Banten dan aparat penegak hukum lain akan bersinergi menindak dan mencegah narkoba di Banten.