Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BNN Bikin Patrialis Geram

Sebut Kerugian Akibat Rusuh LP Kerobokan Sampai Rp 1 M

Selasa, 28 Juni 2011 – 06:16 WIB
BNN Bikin Patrialis Geram - JPNN.COM
Menurut Untung, dalam pelaksanaan penyelidikan atau penyidikan yang dilakukan di  LP terhadap narapidana yang diduga sebagai tersangka, Ditjen PAS merujuk pada ketentuan yang diatur dalam UU nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Dalam Pasal 17 dijelaskan, penyidikan terhadap narapidana yang terlibat perkara lain baik sebagai tersangka, terdakwa, atau sebagai saksi yang dilakukan di Lapas tempat narapidana yang bersangkutan menjalani pidana, dilaksanakan setelah penyidik menunjukkan surat perintah penyidikan dari pejabat instansi yang berwenang dan menyerahkan tembusannya kepada Kepala Lapas.

Pada ayat 2, Kepala Lapas dalam keadaan tertentu dapat menolak pelaksanaan penyidikan di Lapas. Lalu, di ayat 3 penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan di luar Lapas setelah mendapat ijin Kepala Lapas. "Di ayat 4 lebih jelas lagi," tambahnya.

Bunyi ayat 4  Narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibawa keluar Lapas untuk kepentingan penyerahan berkas perkara, rekonstruksi atau pemeriksaan di sidang pengadilan. Dalam hal terdapat keperluan lain narapidana hanya dapat dibawa ke luar Lapas setelah mendapat ijin tertulis dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

     

JAKARTA - Insiden kerusuhan di LP Kerobokan Bali menjadi pembahasan seru dalam rapat Komisi III DPR dan Menteri Hukum dan Ham Patrialis Akbar kemarin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close