BNN Diijinkan Menangkap dan Menyadap
Kamis, 10 September 2009 – 20:47 WIB
Selama ini, BNN diketuai oleh Kapolri dan beranggotakan 29 pejabat yang secara ex-officio dari sejumlah lembaga dan departemen di mana satu di antaranya berperan sebagai Sekretaris/ Kepala Pelaksana Harian.
Sementara itu, Kepala Pelaksana Harian (Kalahar) Komjen Pol Gories Merre mengatakan, meski tidak disertai kewenangan penuntutan seperti KPK, namun UU Narkotika nantinya makin memperjelas operasional BNN. "BNN juga akan berkedudukan di seluruh ibukota provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia," terangnya.
Badan Narkotika Nasional (BNN) memiliki kewenangan khusus dalam memberantas dan menanggulangi bahaya narkotika. Kewenang itu di antaranya adalah penyelidikan dan penyidikan dalam kasus hukum penyalahgunaan dan peredaran narkotik. "Kewenangannya (penyelidikan dan penyidikan) sama seperti KPK," terangnya.