BNN Gagalkan Penyeludupan Narkoba di Entikong
Rabu, 17 Juli 2013 – 20:22 WIB
"Setelah transaksi berlangsung, EH dan IS berpisah di kawasan Tebedu, Malaysia dan kembali ke Indonesia. Dari Tebedu, EH masuk ke perbatasan Indonesia dengan menggunakan angkutan umum menuju Balai Karangan, Kalimantan Barat. Setibanya di Balai Karangan, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil meringkus EH dan mengamankan sebuah tas warna hitam yang didalamnya terdapat 5.109,1 gram sabu dan 9.107 butir pil ekstasi," beber Benny.
Lanjut pria asal Sulut ini, pada Senin 15 Juli, petugas melakukan penangkapan terhadap IS di Pelabuhan Trikora, Pontianak. IS merupakan PNS golongan IIIB di Dinas Kelautan dan Perikanan Pontianak.
"Sebelumnya IS juga pernah terlibat kasus narkoba dan mendapat vonis hukuman enam bulan penjara saat bertugas di perbatasan Entikong beberapa tahun lalu. Ketika dipenjara itulah, IS berkenalan dengan EH dan terjadi persekongkolan antara mereka berdua," jelasnya.