BNN Gagalkan Peredaran 30 Kg Sabu-Sabu di Aceh Tamiang
jpnn.com, ACEH TAMIANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengagalkan peredaran 30 kilogram sabu-sabu pada Minggu (5/11). Satu tersangka diamankan dalam kasus ini.
Deputi Pemberantas BNN Irjen Arman Depari mengatakan, pihaknya menangkap pelaku bernama Abidar (18) di Jalan Medan-Banda Aceh, Kabupaten Aceh Tamiang.
"Barang bukti narkotika yang berhasil diamankan sebanyak 30 bungkus sabu-sabu. Kurang lebih 30 kilogram," kata Arman kepada JPNN.com.
Penangkapan bermula saat tim BNN melakukan pengawasan terkait adanya informasi transaksi narkoba di Jalan Medan-Banda Aceh, Kabupaten Aceh Tamiang.
Arman mengatakan, pihaknya pada pukul 00.30 WIB, melihat bahwa ada transaksi narkoba. Namun, saat itu transaksi dilakukan oleh bandar dan pembeli dengan berpindah-pindah tempat.
"Pada saat transaksi, dilakukan penangkapan terhadap mereka. Namun melarikan diri dengan mobil," kata Arman.
Arman menambahkan, pihaknya melakukan pengejaran terhadap pelaku. Di tengah jalan, mobil Honda Jazz hitam nopol BK 1200 GO mengalami kecelakaan sehingga masuk parit.
"Karena itu satu tersangka berhasil diamankan dan lainnya melarikan diri. Saat ini tim BNN masih melakukan pengejaran dan pengembangan terhadap tersangka lain," tandas Arman. (tan/jpnn)