BNN Gerebek Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan Tembung
jpnn.com, MEDAN - Sebuah rumah yang diduga sebagai pabrik ekstasi rumahan di Jalan Pukat VII, Gang Murni, no 19, Medan Tembung, Bantan Timur, Medan, Sumut, digerebek petugas Badan Narkotika Nasional (BNN).
Deputi Pemberantasan BNN menuturkan, Irjen Pol Arman Depari mengungkapkan pengungkapan pabrik ekstasi ini Kamis (24/1/2019) sekira jam 19.10 WIB.
Menurut Arman, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat. Dalam operasi ini, BNN bersama Polda Sumut menangkap Robert. Dia sempat lolos dari kejaran petugas pada 2017 lalu dan berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selama dalam masa pelarian, buronan tersebut kembali membuat ekstasi. Ketika dalam proses penyelidikan petugas BNN melihat dua orang sedang melakukan transaksi di depan TKP.
“Seketika itu juga anggota melakukan penangkapan dan menemukan 300 butir ekstasi berwarna coklat muda di dalam plastik klip dibungkus kertas koran. Kedua orang itu bernama Gunawan dan Irsan,” ungkap Arman, Jumat (25/1/2019).
BNN berhasil mengamankan barang bukti alat-alat pembuat ekstasi berupa satu unit alat pencetak ekstasi, peralatan cetak, beberapa jenis prekursor, bahan kimia baik cair maupun padat, serbuk warna warni atau bahan siap cetak. “Sedangkan tersangka Robert kami tangkap di tempat berbeda,” lanjutnya.
Peran masing-masing tersangka Gunawan sebagai peracik dan pencetak ekstasi. Sedangkan Irsan pemesan (kurir) dan Robert (DPO BNN) sebagai perantara.
Sementara, Acun, penyedia bahan, menyuruh dan mengendalikan pembuatan ekstasi tersebut.
Menurut keterangan Gunawan dan Robert, mereka mendapat bahan dari Acun, napi di LP Tanjunggusta, Medan dan sebagian prekursor didapatkan dari China melalui jasa pengiriman logistik internasional.