Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BNN Izinkan Raffi Bepergian ke Luar Kota

Jumat, 03 Mei 2013 – 19:54 WIB
BNN Izinkan Raffi Bepergian ke Luar Kota - JPNN.COM
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memberikan kelonggaran pada Raffi Ahmad. Jika sebelumnya berstatus tahanan kota, kini tersangka pengguna zat narkotika jenis baru katinon itu diperbolehkan untuk bepergian ke luar kota. Namun, kewajibannya untuk wajib lapor seminggu dua kali harus dipenuhi.

Kepala Humas BNN Sumirat Dwiyanto  mengatakan, status Raffi Ahmad saat ini masih tersangka yang mendapat penangguhan penahanan. Raffi boleh saja keluar kota tapi atas izin penyidik. "Statusnya penangguhan penahan. Kalau ke luar kota harus ada laporan, biar mempermudah penyidik, harus ada koordinasi," kata Sumirat di Kantor BNN, Jumat (3/5).

Ia juga mengungkapkan, Raffi juga masih harus melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Raffi. "Jadi Raffi nanti saat melapor sekaligus rawat jalan di BNN. Saat melapor sekaligus diperiksa juga," terang Sumirat.

Hari ini Raffi Ahmad kembali menjalani wajib lapornya yang kedua di Kantor Badan Narkotika Nasional. Selain memberi keterangan, Raffi juga diperiksa oleh dokter BNN dan kondisinya sudah makin membaik.  (abu/jpnn)

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memberikan kelonggaran pada Raffi Ahmad. Jika sebelumnya berstatus tahanan kota, kini tersangka

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close