BNN Lampung Periksa Kadivpas dan Mantan Kalapas usai Lebaran
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus penyeludupan 4 kilogram sabu-sabu dan empat ribu butir ekstasi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda.
Rencananya, tiga saksi lagi bakal dimintai keterangan usai lebaran nanti.
Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung Richard P.L. Tobing mengatakan, saksi yang akan dimintai keterangan itu adalah mantan Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda Gunawan Sutrisnadi dan istrinya.
"Tersangka Mukhlis Adjie (Kalapas nonaktif, Red) kenal dengan tersangka Marzuli Y.S melalui perantara Gunawan Sutrisnadi dan istrinya," kata Richard kepada wartawan di BNNP Lampung, Kamis (7/6).
Terkait dugaan Gunawan dan istrinya ikut menerima upeti, Richard menyatakan hal itu belum bisa dipastikan. ”Hasilnya seperti apa, nanti kita beberkan,” sebut dia.
Saksi ketiga adalah Kepala Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Edi Kurniadi. Richard menerangkan, yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi untuk Mukhlis Adjie.
Pemeriksaan terkait dengan tanggung jawab dan standar operasional prosedur (SOP) yang kewenangannya dimiliki oleh Divpas Kemenkumham Lampung. ”Kita mintai keterangan terkait tanggung jawab dan bagaimana SOP pengamanan di Lapas," sambungnya.
Sementara untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU), hasil pemeriksaan rekening bank empat tersangka dan beberapa saksi, termasuk milik Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Bambang Haryono belum diketahui.