BNN Memusnahkan 13 Ribu Batang Pohon Ganja di Aceh Utara
![BNN Memusnahkan 13 Ribu Batang Pohon Ganja di Aceh Utara BNN Memusnahkan 13 Ribu Batang Pohon Ganja di Aceh Utara - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2021/09/09/petugas-badan-narkotika-nasional-bnn-mencabut-pohon-ganja-zy-t3by.jpg)
Selanjutnya, tim BNN melakukan penyelidikan terhadap dugaan penanaman ganja di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
"Setelah penyelidikan di lokasi, tim menemukan dua lokasi ladang ganja di dua lokasi tersebut. Namun, petugas tidak dapat menangkap tersangka pemilik lahan ganja tersebut," kata Aldrin Hutabarat.
Dia menyebutkan pemusnahan ladang ganja melibatkan 234 personel gabungan BNN, Polres Lhokseumawe, Brimob Polda Aceh, Kodim Aceh Utara, serta instansi terkait lainnya.
"Penanaman tanaman melanggar Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," katanya. (antara/jpnn)