BNN Musnahkan 13 Kg Sabu-Sabu
Selamatkan 54.600 Anak BangsaSelasa, 02 Juli 2013 – 02:29 WIB
Benny juga mengatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) jo pasal 127 huruf a dan b undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Dengan ancaman maksimal hukuman mati," tegasnya kepada wartawan.
Benny juga menambahkan bahwa dari jumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil disita oleh petugas BNN, setidaknya sebanyak 54.639 anak bangsa terselamatkan dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika. (dod)