BNN, Polri, dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 38 Kg Sabu-Sabu
Selasa, 23 Juli 2019 – 11:46 WIB
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Dengan pengungkapan kasus sabu-sabu seberat 38 kg itu, setidaknya BNN menyelematkan lebih dari 190 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba. (adv/jpnn)