BNN Tak Suka Lapas Dijejali Napi Narkoba
Senin, 24 Juni 2013 – 16:07 WIB
Hakim dapat memutuskan dan menempatkan pengguna narkotika untuk menjalani pengobatan atau perawatan, serta masa menjalani pengobatan atau perawatan diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.
"Penjatuhan hukuman rehabilitasi lebih sesuai, karena khusus bagi pengguna atau pecandu narkoba hukuman rehabilitasi lebih berat dari hukuman pidana, pengguna narkoba tidak mengenal efek jera apabila dipidana,” kata jenderal bintang tiga ini.
Sedangkan untuk depenalisasi, perbuatan mengkonsumsi narkoba merupakan perbuatan melanggar hukum, tapi bila pengguna melaporkan diri, maka pengguna tidak dituntut pidana.