BNN Tangkap Oknum Polres Bandar Narkoba
Selasa, 02 April 2013 – 06:29 WIB
Selain mengamankan pasangan suami-istri tersebut, BNNP juga mengamankan oknum polisi. Dari tangan BS, BNNP mengamankan 20 gram sabu senilai Rp30 juta. Namun pihak BNNP enggan berkomentar banyak terkait penangkapan BS yang merupakan oknum polisi yang bertugas di wilayah Polsek Talun, Kabupaten Cirebon. "Silakan tanya pada komandan mereka," ujar Zaerusi.
BNN pun langsung membawanya ke Bandung untuk proses penyelidikan. Para pelaku sendiri dijerat dengan pasal 112 jo 127 ayat 1 UU Narkotika No 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun. (atn/rdh)