BNN Tembak Penjahat Narkoba Taiwan, Begini Kronologisnya
Jumat, 16 Maret 2018 – 16:10 WIB
"Untuk Sadikin ini kami masih lakukan pemeriksaan. Diduga jaringan ini sudah tiga kali beraksi," tegas Arman.
Kini, Sadikin dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati.(tan/jpnn)