Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BNN Tetap Tindak Pengguna Narkoba Jenis Baru

Selasa, 25 Juni 2013 – 12:37 WIB
BNN Tetap Tindak Pengguna Narkoba Jenis Baru - JPNN.COM
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) tetap akan menjerat pelaku penggunaan narkoba jenis baru. Menurut Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar mengatakan pihaknya akan menggunakan yurisprudensi sebagai payung hukum untuk menindak pengguna narkoba jenis baru.

"Pengguna narkoba jenis baru tidak akan bebas dari jerat hukum, kita punya yurisprudensi karena membahayakan jadi bisa dipidana," tegasnya saat ditemui di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (25/6).

Ia mengatakan, saat ini masyarakat harus waspada karena sudah muncul sekira 250 narkoba jenis baru di dunia yang siap masuk ke Indonesia. "Kita harus hati-hati dengan narkoba jenis baru ini, karena belum masuk dalam ketentuan undang-undang di negara manapun," tuturnya.

Anang juga mengungkapkan, saat ini jumlah pengguna narkoba di Indonesia sebanyak empat juta orang dan sebagian besar pengguna masuk dalam usia produktif.

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) tetap akan menjerat pelaku penggunaan narkoba jenis baru. Menurut Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar mengatakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close