BNN Tetap Tindak Pengguna Narkoba Jenis Baru
Selasa, 25 Juni 2013 – 12:37 WIB
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) tetap akan menjerat pelaku penggunaan narkoba jenis baru. Menurut Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar mengatakan pihaknya akan menggunakan yurisprudensi sebagai payung hukum untuk menindak pengguna narkoba jenis baru. "Pengguna narkoba jenis baru tidak akan bebas dari jerat hukum, kita punya yurisprudensi karena membahayakan jadi bisa dipidana," tegasnya saat ditemui di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (25/6).
Ia mengatakan, saat ini masyarakat harus waspada karena sudah muncul sekira 250 narkoba jenis baru di dunia yang siap masuk ke Indonesia. "Kita harus hati-hati dengan narkoba jenis baru ini, karena belum masuk dalam ketentuan undang-undang di negara manapun," tuturnya.
Anang juga mengungkapkan, saat ini jumlah pengguna narkoba di Indonesia sebanyak empat juta orang dan sebagian besar pengguna masuk dalam usia produktif.
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) tetap akan menjerat pelaku penggunaan narkoba jenis baru. Menurut Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar mengatakan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Sosial
Ali Ngabalin Bilang Ini Saat Bertemu Ketum PITI Ipong Hembing Putra
Rabu, 22 Mei 2024 – 23:56 WIB - Lingkungan
Analis Intelijen Sebut Kesuksesan WWF 2024 Berkat Soliditas TNI Polri
Rabu, 22 Mei 2024 – 23:09 WIB - Humaniora
Menaker Ida Minta Pejabat yang Baru Dilantik Mempercepat Pelaksanaan Program Kemnaker
Rabu, 22 Mei 2024 – 22:45 WIB - Lingkungan
WWF 2024: Inilah Komitmen dan Langkah Nyata Pertamina Mengelola Keberlangsungan Air
Rabu, 22 Mei 2024 – 22:28 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Waduh, Oknum Dokter Cabuli Istri Pasien yang Lagi Hamil
Rabu, 22 Mei 2024 – 19:43 WIB - Humaniora
Ajudan Pimpinan KKB Tewas dalam Kontak Tembak dengan TNI Polri
Rabu, 22 Mei 2024 – 19:24 WIB - Hukum
Ada Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan Perlindungan ke LPSK
Rabu, 22 Mei 2024 – 19:14 WIB - Sport
Borneo FC Punya Andalan Baru Menjelang Kontra Bali United, Muda dan Bertenaga
Rabu, 22 Mei 2024 – 19:21 WIB - Riau
Eks Pimcab Bank di Bengkalis Ditangkap Terkait Korupsi Rp 46 Miliar
Rabu, 22 Mei 2024 – 20:12 WIB