BNN Ungkap Kasus Penyelundupan 600 Kg Ganja dari Aceh ke Sumatera Barat
Jumat, 18 Oktober 2024 – 14:52 WIB
Dari kasus ini BNN berhasil mengamankan 495 paket ganja dengan berat 514 kilogram, dua paket sedang 111,29 gram dan 113 paket besar ganja 110,3 kilogram dengan total berjumlah 624,5 kilogram.
Para tersangka dijerat Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(mcr8/jpnn)