BNN Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Barang Buktinya Banyak Banget
jpnn.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap hasil penangkapan kasus peredaran narkoba dengan total barang bukti 212,39 kilogram sabu-sabu dan 19.700 butir ekstasi.
Salah satunya jaringan narkotika yang dikendalikan dari dalam lapas.
Kepala BNN Komjen Petrus Golose mengatakan, ratusan ribu kilogram dan puluhan ribu butir ekstasi itu diamankan dari lima tempat berbeda.
Kasus pertama, BNN bekerja sama dengan Bea Cukai berhasil menyita satu buah karung warna putih berisi 30 bungkus teh China berwama kuning yang diduga kuat mengandung sabu-sabu seberat 31,83 kilogram.
Dia mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi tim Bea Cukai, bahwa akan ada penyeludupan narkotika yang berasal dari Malaysia tujuan Dumai, Riau.
"Setelah dilakukan penyelidikan, pada tanggal 28 Maret 2021, BNN bekerja sama dengan Bea Cukai berhasil mengamankan tiga orang Iaki-laki," kata Petrus.
Tiga orang lelaki yang diamankan ialah MA alias Uwak dan M ditangkap di tepian Pulau Mampu, Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau, sementara MAH alias Datuk ditangkap di perairan Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara.
"Kedua, BNN bersama Bea Cukai mengamankan dua orang anggota jaringan sindikat narkoba berinisial AL dan JA yang menyelundupkan sabu seberat 95,06 Kg dengan menggunakan kapal, pada 14 April 2021," sambungnya.