BNNK Banyumas Mengungkap Peredaran Ekstasi Jenis Baru, 1 Tersangka Masuk DPO
"Epilon ini lebih cepat reaksinya dibandingkan ekstasi jenis lain dan baru kali ini diungkap peredarannya di wilayah Kabupaten Banyumas, termasuk Provinsi Jawa Tengah," ungkap Kombes Arief.
Lebih lanjut, dia mengatakan berdasarkan hasil penyidikan ditemukan bukti bahwa pil tersebut akan diedarkan di wilayah Kabupaten Banyumas dengan harga berkisar Rp 400.000 hingga Rp 500.000 per butir.
Selain itu, kata dia, tersangka mengaku bahwa pil tersebut diperoleh dari seseorang berinisial MN.
Hingga saat ini BNN masih menelusuri keberadaan yang bersangkutan dan sudah memasukannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO)
Terkait dengan perbuatan tersebut, dia mengatakan AM diancam dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
"Sebagai tindak lanjut dari kasus ini, BNN Kabupaten Banyumas akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif dengan berkoordinasi dan bersinergi dengan para pihak terkait guna menemukan bandar yang sampai saat ini masih DPO dan mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika sampai tuntas," kata Kombes Arief. (antara/jpnn)