Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BNNK Banyumas Mengungkap Peredaran Ekstasi Jenis Baru, 1 Tersangka Masuk DPO

Selasa, 10 Oktober 2023 – 15:33 WIB
BNNK Banyumas Mengungkap Peredaran Ekstasi Jenis Baru, 1 Tersangka Masuk DPO - JPNN.COM
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi M Arief Dimjati (dua dari kiri) menunjukan barang bukti dalam konferensi pers pengungkapan kasus peredaran ekstasi jenis baru di Kantor BNN Kabupaten Banyumas, Purwokerto, Banyumas, Selasa (10/10/2023). ANTARA/Sumarwoto

jpnn.com - PURWOKERTO - Badan Narkotika Nasional Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengungkap kasus peredaran ekstasi jenis baru di wilayah Kecamatan Sumbang. Dalam pengungkapan itu, BNNK Banyumas mengamankan satu tersangka dan barang bukti ekstasi jenis baru. 

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Jateng Kombes M Arief Dimjati mengatakan bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima BNNK Banyumas pada Senin (2/10), tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Sumbang.

Dia mengatakan laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Pemberantasan BNNK Banyumas dengan melakukan penyelidikan. Akhirnya, tim mendapati seorang laki-laki berinisial AM (33) di Desa Banteran, Kecamatan Sumbang, Selasa (3/10), sekitar pukul 19.30 WIB.

Perwira menengah Polri itu juga menjelaskan bahwa pil ekstasi yang ditemukan tersebut dengan motif cetakan kepala singa bertuliskan Kenzo di sisi sebaliknya, dan berat bruto kurang lebih 6,13 gram.

"Pil tersebut merupakan narkotika jenis baru yang tidak dapat dideteksi dengan cara biasa dan setelah dilakukan uji laboratorium di Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah didapatkan hasil bahwa pil tersebut mengandung senyawa epilon atau N-Etilpentilon," katanya saat konferensi pers di Kantor BNNK Banyumas, Purwokerto, Selasa (10/10).

Dia menjelaskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, epilon termasuk dalam narkotika golongan 1 yang tidak boleh diedarkan.

Menurut dia, epilon tersebut bekerja dengan cara menstimulasi sistem saraf pusat penggunaannya.

Efek yang ditimbulkan hampir sama dengan ekstasi, yaitu memunculkan rasa senang berlebihan, menurunkan nafsu makan dan memicu depresi.

BNNK Banyumas mengungkap kasus peredaran ekstasi jenis baru. Satu orang sudah ditangkap, satu lagi masuk DPO.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News