Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BNNP Bali Menggagalkan Penyelundupan Kokain Senilai Rp 1 Miliar

Rabu, 07 Desember 2022 – 15:04 WIB
BNNP Bali Menggagalkan Penyelundupan Kokain Senilai Rp 1 Miliar - JPNN.COM
Kepala BNN Provinsi Bali Brigadir Jenderal Polisi Raden Nurhadi Yuwono (ketiga dari kiri) didampingi Kabid Berantas BNNP Bali Putu Agus Arjaya (kedua dari kiri) menunjukkan barang bukti narkotika jenis ganja dan kokain di halaman Kantor BNNP Bali, Denpasar, Rabu (7/12/2022). ANTARA/Rolandus Nampu

Kepala BNN Provinsi Bali Brigadir Jenderal Polisi Raden Nurhadi Yuwono mengatakan penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil pengungkapan oleh Tim Pemberantasan BNNP Bali bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai.

Menurutnya, penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya informasi yang diperoleh petugas pada Rabu (30/11) sekitar pukul 12.00 WITA bahwa ada barang titipan yang diduga berisi narkoba di salah satu perusahaan jasa titipan di Denpasar yang beralamat di Jalan Tjok Agung Tresna, Kel/Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, dengan alamat yang disamarkan.

Setelah dilakukan pengintaian, paket tersebut diambil oleh seorang kurir yang diperintahkan oleh seseorang untuk diedarkan di Bali.

Saat melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara, petugas melihat seorang laki-laki dengan gelagat mencurigakan sedang membawa satu buah paket kiriman.

Petugas kemudian mendatangi laki-laki tersebut, yang kemudian diketahui berinisial AJ, seorang ojek daring asal Bondowoso, Jawa Timur dan menanyakan perihal paket kiriman yang dibawanya tersebut.

Setelah petugas melakukan pengecekan terhadap paket tersebut, ternyata di dalamnya berisi plastik klip berisi bubuk berwarna putih yang diduga mengandung narkotika jenis kokain yang berasal dari Inggris.

"Modus operandinya paket tersebut dikirim melalui jasa titipan yang dibungkus dalam sepatu," kata Raden Nurhadi.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Kokain itu rencananya akan diedarkan pelaku kepada para pelanggan yang ada di Bali untuk kebutuhan pesta tahun baru.

Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close