BNNP Sumsel Musnahkan 4,8 Kilogram Sabu-Sabu
Rabu, 27 Desember 2023 – 17:29 WIB
Dia menyebut bahwa kedua tersangka sudah dua kali melakukan pengiriman barang haram tersebut ke Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
"Berdasarkan pengakuan dari kedua tersangka mereka sudah dua kali mengantar barang haram ini, kami masih menyelidiki siapa penerima dan pemiliknya," tutup Djoko.
Atas ulahnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (mcr35/jpnn)