Irjen Karyoto: Firli Bahuri Bisa Dijemput Paksa
jpnn.com, JAKARTA - Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri mangkir dari pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyebut Firli bisa dijemput paksa apabila berkali-kali tidak menghadiri pemeriksaan.
"Firli bisa dijemput paksa jika kembali mangkir untuk kedua kalinya dalam pemeriksaan," kata Karyoto di Jakarta, Kamis.
Karyoto menanggapi langkah Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang akan menjadwalkan kembali pemanggilan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri setelah Kamis ini tidak menghadiri pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Saya tanya dulu ke Direskrimsus langkah selanjutnya bagaimana," kata saat ditemui di Jakarta, Kamis.
Karyoto menambahkan surat pencekalan terhadap Firli telah diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Sudah (terbit) lama itu, sudah beberapa minggu yang lalu," katanya.
Karyoto juga tidak menanggapi soal gugatan praperadilan Firli Bahuri yang ditolak oleh PN Jakarta Selatan.