Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BNP2TKI Janji Kawal Proses Hukum Adelina Lisao Sampai Tuntas

Selasa, 13 Februari 2018 – 13:20 WIB
BNP2TKI Janji Kawal Proses Hukum Adelina Lisao Sampai Tuntas - JPNN.COM
Nusron Wahid. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid menjamin akan mengawal kasus TKI Adelina Lisao yang meninggal diduga karena penyiksaan di Malaysia.

BNP2TKI sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan pemulangan jenazah Adelina Lisao. "Kami akan terus mengawal kasus itu dalam arti memastikan proses hukum terhadap pelakunya, dan juga mengawal agar hak-hak dari almarhumah Adelina diberikan kepada keluarga," ujar Nusron.

Dia mengungkapkan, hingga Senin (12/2) kemarin Satgas KJRI Penang telah bertemu dengan Ms. Aida, yang merupakan Agen Malaysia dan telah mendapatkan paspor korban.

Sesuai paspor, benar bahwa nama Adelina Lisao dengan nomor paspor A4725964, yang dikeluarkan Imigrasi Blitar. Alamat yang tertera di paspor yakni Desa Tanah Merah, RT07/03 Kupang Tengah, Kupang, NTT. Yang bersangkutan pernah bekerja secara resmi di Malaysia, kemudian pulang ke Indonesia tanggal 29 September 2014, dan masuk lagi secara ilegal tanggal 22 Desember 2014 via agen Malaysia atas nama Ms. LIM (agen ke-1).

Kemudian yang bersangkutan dijual ke Ms. Aida (agen ke-2), dan oleh Aida dipekerjakan ke majikan WN Malaysia atas nama Jaya, sampai meninggal. “Saat ini polisi sudah menangkap Jaya dan saudara laki-lakinya, sementara diduga bahwa penyiksaan dilakukan oleh ibu kandung majikan,” ungkap Nusron.

Dia juga sudah mendapatkan informasi bahwa ibu kandung majikan akan segera ditangkap. Mereka akan didakwa dengan hukum pidana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sementara mengenai jenazah Adelina, kata Nusron, Satgas KJRI Penang akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengawal kasusnya serta mengupayakan hak-haknya selama bekerja dan proses pemulangan jenazahnya. “Saya sudah instruksikan BP3TKI Kupang untuk berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk juga berkomunikasi dengan keluarga mengenai proses ini,” ujar Nusron.

Dia melanjutkan, informasi sementara dari satgas yang telah melihat langsung kondisi jenazah dan bertemu dengan DR. Amir Sa'ad, pakar forensik RS Sebrang Jaya dan Ins. Zul, polisi Kantor Polisi Sebrang Prai Tengah, hasil sementara, kematian disebabkan oleh anemia, hemoglobin 3,6 (normal 12-15), malnutrisi 43 kg BMI 16 (normal 18) akibat pembiaran yang dilakukan majikan dalam jangka lama, lebih dari satu bulan, dan bekas luka yang tidak diobati yang berakibat menyebabkan kegagalan fungsi organ tubuh.

Adelina Lisao diduga disiksa oleh ibu majikan lebih daru satu bulan. Bekas luka yang tidak diobati di tubuh Adelina menyebabkan kegagalan fungsi organ tubuh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News