BNPP Terkendala Pejabat Eselon I A
Selasa, 13 Juli 2010 – 06:41 WIB
Secara rinci Saut menjelaskan bahwa BNPP mempunyai fungsi untuk menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, menetapkan rencana kebutuhan anggran, mengkoordinasikan pelaksanaan dan evaluasi serta pengawasan terhadap pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.
Rencananya, Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) dibentuk di Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Papua, dan NTT. "BNPP juga akan mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan program-program perbatasan di daerah," ucapnya.
Pembentukan BNPP adalah tindak lanjut pasal 14 Undang-Undang No 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. UU itu mengamanatkan pembentukan badan nasional untuk mengelola daerah perbatasan yang rawan dilanggar negara tetangga. (kuh)