BNPT Tak Pernah Melupakan Para Korban Terorisme
Senin, 22 Agustus 2022 – 15:52 WIB
Hal tersebut sejalan dengan lahirnya Peraturan Presiden Nomor 7/2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.
Sementara itu Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan negara telah hadir dan tidak ingkar janji terhadap korban tindak pidana terorisme.
Sejumlah kompensasi dan bantuan kepada penyintas telah diberikan dengan optimal.
"Negara memperhatikan penyintas. Korban merupakan tanggung jawab negara. Kami bersama kalian," kata Hasto. (gir/jpnn)