BNPT Ungkap Ciri Penceramah Radikal, Bukhori: Sudutkan Islam
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf menyebut stigma radikalisme yang menyasar umat dan Islam dalam konteks global, sebenarnya sudah ditinggal beberapa negara.
Buktinya, kata dia, DPR di Amerika Serikat (AS) dan didukung presiden negara adidaya itu berupaya meloloskan Undang-Undang Tentang Anti-Islamofobia pada 14 Desember 2021 silam.
Sementara itu, Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau sudah mengumumkan bakal mengangkat duta besar khusus untuk memerangi Islamofobia.
Menurut Bukhori, masyarakat dunia telah tiba pada satu kesadaran bahwa akar dari radikalisme bukanlah agama.
"Narasi agama sebagai basis kekerasan yang dikemas dalam bentuk Islamofobia sudah usang di Barat maupun di belahan dunia lainnya," kata legislator Fraksi PKS itu melalui keterangan persnya, Rabu (9/3).
Namun, kata Bukhori, pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) justru membeberkan indikator atau ciri penceramah radikal di Indonesia.
BNPT sebelumnya membeberkan ciri penceramah radikal yaitu yang mengajarkan ajaran yang anti-Pancasila, mengembangkan paham takfiri, menanamkan sikap anti-pemimpin, memiliki sikap eksklusif, dan bersikap eksklusif terhadap lingkungan.
Menurut Bukhori, indikator yang diungkap BNPT terkesan menyudutkan umat dan Islam. Narasi itu yang sebenarnya sudah ditinggal sejumlah negara di dunia.