Bocah 10 Tahun Dihabisi di Makassar, Pelaku Sempat Mau Jual Organ Tubuh Korban
Kendati demikian, para pelaku ini tidak pernah bertemu atau pun komunikasi dengan pembeli.
"Saat membunuh korban, pelaku kebingungan mau jual ke mana, sehingga mereka membuang jenazah korban," bebernya.
Kedua, Budhi menyebut terdapat persoalan psikologis yang dialami oleh pelaku. Oleh karena itu, pihaknya akan mendatangkan psikolog untuk memeriksa kejiwaan yang bersangkutan.
"Kalau aspek psikologis, tim penyidik akan mendatangkan psikolog untuk mengetahui sejauh mana tersangka ini tega melakukan perbuatan pembunuhan itu," cetusnya.
Ketiga, persoalan yuridis, kepolisian sudah mengkonstruksikan pidana terkait kasus ini. Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002.(mcr29/jpnn)