Bocah 9 Tahun Tewas Mengenaskan di Gunung Putri, Simak Penjelasan AKBP Harun
Selasa, 16 Maret 2021 – 22:57 WIB
"Oleh karena itu dia mengaliri listrik di lahannya itu. Sementara kita (polisi, red) melakukan penyelidikan," jelasnya.
Penyelidikan itu untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara yang menewaskan bocah tersebut.
"Enggak boleh sebenarnya (membuat ranjau listrik). Kalau dua alat bukti terpenuhi, penyidikan dan tersangka, itu ada pasalnya," pungkas AKBP Harun.(antara/jpnn)