Bocah Asyik Freestyle dengan Kendaraan Pelat Merah
"Kendaraan tersebut diberikan untuk menunjang operasional dan memudahkan mobilisasi PNS," katanya.
Jika kendaraan itu digunakan untuk keperluan pribadi, King tidak mempermasalahkannya.
Asal tidak digunakan untuk balapan atau sejenisnya.
"Kalaupun digunakan untuk kepentingan pribadi monggo. Asal masih dalam batas wajar. Yang jelas, motor dinas, bukan motor balap," tegasnya.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 86/2014 tentang Standar Pengadaan Pemeliharaan Kendaraan Dinas, ada langkah terkait dengan kebijaksanaan peningkatan efisiensi, penghematan, dan disiplin kerja ASN.
Aturan tersebut meminta ASN penerima barang dapat memberikan keteladanan, panutan, sikap mental, perilaku positif, dan lainnya.
"Peran aktif masyarakat serta penegakan hukum dengan sanksi yang tegas juga dibutuhkan dalam hal ini. Sesuai bab V PP 86/2014,'' ungkap King.