Bocah Dibunuh Temannya yang Berusia 11 Tahun, Orang Tua Korban Tak Terima
Korban dijemput oleh teman-temannya untuk bermain di Sungai Kapuas, Sabtu (26/9), dan diduga terjadi perkelahian antara pelaku Ba (11) dengan korban, sehingga korban dipukul di bagian kepalanya dengan sebuah kayu hingga menyebabkan meninggal.
Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin menyatakan, dalam pasal 21 (1) hurup A, UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, anak yang belum berumur 12 tahun, melakukan tindak pidana, maka penyidik atau Bapas mengambil kesimpulan, dimungkinkan anak tersebut dikembalikan kepada orang tua untuk dilakukan pembinaan.
"Namun dalam hal ini, tentunya kami akan melihat perkembangan dalam penanganan kasus ini, dan akan melibatkan KPPAD (Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah) Kalbar," ujarnya. (antara/jpnn)