Bocah DS Mencuri Lagi Karena Dibiarkan Terlantar
Minggu, 21 Juli 2013 – 22:40 WIB
Sejak kecil, kata Ihsan, DJS memang sering kabur dari rumah dan berkelahi atau mencuri. Karena sering dipukuli, DJS akhirnya melawan. "Dia mencuri karena tidak diberi uang jajan. Orang tua asuh DJS menyerah dan meminta agar DJS diambil oleh pemerintah," terangnya.
Pada rapat koordinasi KPAI dan Kak Seto di Polresta Siantar yang dihadiri oleh dinas sosial, aparat penegak hukum dan Pemda setempat, ditegaskan bahwa sesuai UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak maka DJS tergolong anak terlantar dan menjadi tanggung jawab pemerintah. Tapi sayangnya, Dinsos Kota Siantar menolak mengurus DJS, sehingga bocah malang itu sampai saat ini tinggal dengan Darwis, seorang wartawan yang menemukannya di tahanan waktu itu.
"Pemerintah harus segera mengambil alih pengasuhan DJS yang saat ini berumur 12 tahun. Saat ini ada 4,8 juta anak terlantar, 230 ribu anak jalanan menurut data Kemensos. Jika pemerintah tidak segera mengambil langkah pembinaan, maka mereka menjadi penyumbang kriminal terbesar di masyarakat," sesal Ihsan. (chi/jpnn)