Bocah Korban Perkosaan Divonis 6 Bulan Penjara, Adilkah?
jpnn.com, BATANGHARI - Majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian, Batanghari, Jambi, menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada WA, korban pemerkosaan yang dilakukan kakak kandungnya.
Vonis majelis hakim yang diketuai Rais Torodji itu menuai pro-kontra. Putusan tersebut dinilai tidak memenuhi asas keadilan dan kemanfaatan.
WA diperkosa beberapa kali oleh kakak kandungnya, AS. Kakaknya terpengaruh video panas yang kerap ditontonnya. Karena ulah kakaknya, WA hamil. Kehamilan tersebut membuat sang ibu, Asmara Dewi, bak tersambar petir di siang bolong. Dia lantas membuat jalan pintas: aborsi.
Dalam persidangan disebutkan, aborsi dilakukan saat usia kandungan WA enam bulan. Aborsi tersebut ditempuh dengan meminum ramuan yang diracik Asmara Dewi. WA sebenarnya tak terlalu memahami apa itu aborsi. Meski begitu, dia dianggap sebagai pelaku dalam aborsi tersebut oleh hakim.
”Dia itu korban. Usianya yang muda tentunya tidak mengerti soal aborsi, tapi dia malah dihukum,” kata pendamping WA, Mirna Amir, dengan nada geram.
Mirna menyebut, seharusnya hakim melihat hukum sebab-akibat dalam perkara tersebut. Tidak malah menghukum korban dan menjadikan posisinya semakin sulit.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar menjelaskan, putusan hakim itu seharusnya memiliki setidaknya tiga asas. Ketiganya adalah kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Vonis kepada WA disebutnya tidak merefleksikan unsur keadilan dan kemanfaatan. ”Yang paling penting adalah kemanfaatan,” terangnya.