Bocah Lugu Sakit saat Pipis, Ternyata Ulah Kuli Bangunan
Dia menambahkan, SAT kali pertama melakukan perbuatan asusila itu pada Desember 2017 lalu.
Namun, Kenanga dan Bunga tidak mengingat tanggal peristiwa menyesakkan itu.
Sementara itu, peristiwa kedua terjadi pada 24 Desember 2017.
“Kejadian pertama TKP-nya di rumah korban. Jadi, korban dipangku oleh tersangka dan terjadi persetubu**n sambil korban dipangku,” ungkap Rihard.
Dia menambahkan, SAT membawa Kenanga dan Bunga ke rumahnya saat melakukan aksi keduanya.
Saat itu, Bunga berpura-pura ingin buang air kecil. Dia akhirnya duduk di ruang tamu.
“Sehingga di kamar hanya tinggal tersangka dan Kenanga yang akhirnya disetub**i korban,” terang Rihard.
Menurut dia, tersangka bakal dijerat pasal berlapis Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP. (mga)