Bocah Perempuan Digilir Empat Pemuda Bangsat di Pinggir Sungai
Arwansa mengatakan, dari empat pelaku, satu pelaku di antaranya merupakan anak yang masih di bawah umur. “Meski begitu proses hukum tetap berjalan. Untuk kondisi korban dalam penanganan unit PPA Polres Brebes dan Psikolog,” jelasnya.
Para pelaku, kata dia, dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya.
BACA JUGA: Siswi SMK Diadang Tiga Biadab, Lantas...
Sementara salah seorang pelaku, Manarul mengaku melakukan aksi bejat tersebut lantaran terpengaruh minumanan keras. Padahal, kata dia, dirinya tidak mengenal korban. Dia hanya diajak oleh pelaku lainnya.
“Saya nggak kenal korban, saya diajak. Yang pertama melakukan bukan saya. Saya orang kedua yang melakukannnya (pencabulan),” akunya.
BACA JUGA: Tak Tahan Melihat Adik Ipar Kenakan Daster Tipis
Dia mengungkapkan, miras jenis ciu yang dikonsumi itu didapatkannya di warung dengan harga Rp 20 ribu. “(Pencabulan) Bergantian. Setelah itu korban diantarkan pulang ke rumah,” pungkasnya. (ded/fat)