Bocah SD di Medan Diduga Diperkosa Kepsek & Staf, KPAI Minta Polisi-Pemerintah Lakukan Ini
jpnn.com, MEDAN - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) buka suara soal kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan kepala sekolah dan staf terhadap bocah 10 tahun di Medan, Sumut.
Mirisnya, pencabulan siswi SD itu diduga dilakukan pelaku di salah satu sekolah swasta di Kota Medan.
Komisioner KPAI Retno Listyarti menyatakan sangat mengecam kasus dugaan pencabulan terhadap anak itu. Dia mengatakan semestinya sekolah menjadi tempat yang aman bagi anak.
"Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman buat anak atau peserta didik, bukan sebaliknya," kata Retno melalui keterangan yang diterima JPNN Sumut, Sabtu (10/9).
KPAI mendorong kepolisian untuk menindaklanjuti laporan kasus tersebut.
Retno meminta agar pihak kepolisian segera mengumpulkan bukti-bukti atas kasus dugaan pemerkosaan yang diduga terjadi di gudang sekolah.
"Terduga pelaku pastilah melakukan bantahan, tetapi pihak kepolisianlah yang harus bekerja keras mengungkap kebenaran kasus ini," ujarnya.
Jika terbukti benar, Retno mengatakan bahwa para pelaku bisa dikenakan UU Perlindungan Anak, yaitu pidana 5-15 tahun.