Bocah SD Disuruh Ortu Jualan Miras
jpnn.com - PENAJAM - Orangtua seharusnya melindungi, mendidik dan menanamkan nilai-nilai kebaikan bagi anaknya agar mampu mencapai cita-cita. Tapi lain halnya dengan IR, orangtua dari SR (9) yang duduk di bangku kelas 4 SD.
IR justru meminta agar anaknya membantu untuk menjual minuman keras (miras) di rumah. Kasus eksploitasi anak tersebut terungkap saat berlangsungnya razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"SR disuruh oleh orangtuanya menjual miras di rumahnya, ketika orangtuanya belum pulang berjualan di pasar Babulu. Hal itu merupakan eksploitasi oleh orangtuanya sendiri. Kita akan melakukan tindakan keras kepada orangtua IR atas tindakannya yang memerintahkan anaknya menjual barang haram,"Â tegas Kasi Ops Satpol PP PPU, Denny Handayansyah kepada Balikpapan Pos (JPNN Group), di ruang kerjanya, Senin (16/6).
Pasukan baret cokelat PPU menggelar razia minuman haram di wilayah kecamatan Babulu. Dalam razia tersebut, Satpol PP berhasil menyita ratusan botol miras berbagai merk dari tiga warung di Babulu. Salah satunya, di warung yang dijaga SR, murid SD yang disuruh menjual miras oleh orangtuanya.
"Keberhasilan mengungkap penjual miras di wilayah Babulu termasuk adanya murid SD yang jual miras, berkat hasil pengintaian yang dilakukan tim intel Satpol PP,"Â terang Denny.
Hasil pengintaian, sambungnya lagi, kemudian ditelaah untuk memastikan penjualan miras memang berlangsung. Setelah itu, Satpol PP mengerahkan 50 personel dibantu 2 anggota dari Polisi Militer (PM).
"Kita dapat informasi dari intel Satpol PP sendiri, setelah diyakini benar, kita mulai bergerak dari pukul 09.00 sampai 14.00 wita,"Â jelas pria ramah ini.
Kendati razia hanya berlangsung 3 jam, pasukan penegak peraturan daerah (Perda) dan kebijakan bupati PPU ini berhasil menyita ratusan botol miras berbagai merk dari tiga warung di Babulu.