Bocah SD Disuruh Ortu Jualan Miras
"Kita berhasil menyita 120 botol, miras yang disita golongan A dan golongan B serta golongan C," ujar Denny.
Dirinya mengungkapkan, barang haram itu didapatkan dari pemilik warung berinisial RSD (40) warga Babulu, berupa 4 botol bir bintang, 10 botol anggur cap orang tua dan 10 botol wiski yang disembunyikan di bawah kolong rumahnya.
Sementara itu dari tangan NN (50) warga Gunung Makmur, miras yang disita sebanyak 56 botol anggur cap orangtua, 12 botol Kolonel (Vodka), 3 botol wiski, 12 botol bir bintang dan 4 botol anggur Kolesom.
Saat digerebek, NN menyimpan Miras jualannya di dalam rumah, tepatnya di belakang lemari. Sedangkan IR (60) warga Babulu Darat hanya 17 botol anggur merah yang ditemukan.
"emua penjual itu masing masing memiliki warung, untuk mengelabui petugas, yang bersangkutan tidak menyimpan miras jualannya dalam toko," ungkap Denny.
Dia berharap, kepada seluruh masyarakat PPU agar ikut andil dalam memerangi peredaran miras. "Kita berharap kepada warga untuk melaporkan ketika ada di sekitar tempat tinggalnya menjual miras. Agar peredaran miras di PPU dapat kita tekan," imbaunya.
Ia menegaskan, ketiga penjual miras tersebut akan ditindak tegas berdasarkan peraturan yang ada yakni Perda nomor 5 tahun 2009 tentang Peredaran Miras.
"Penjual miras di Babulu akan kita tindak tegas, dan besar kemungkinan akan kita mejahijaukan karena mereka telah berulangkali diberikan peringatan namun tidak mengindahkan," pungkas Denny.(bp-20/jpnn)