Bocah SD Kesakitan saat Pipis, Sang Tetangga pun Masuk Penjara
Sabtu, 15 Oktober 2016 – 08:08 WIB
Akhirnya pada Senin (10/10) lalu, polsi pun berhasil mengamankan RH di rumahnya tanpa perlawanan. RH pun langsung digiring ke Mapolda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku sudah kita amankan," kata Wadir Reskrimum AKBP Arief Dwi Koeswandhono seperti diberitakan Padang Ekspress (Jawa Pos Group) hari ini (15/10).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kata Arief, RH akan dikenakan pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (rib/ray/jpnn)